xr:d:DAFNfOVr2Tg:1199,j:46956929764,t:23021406 Ilustrasi/Ray.id Di keseharian, urusan pengeluaran sering berjalan tanpa banyak disadari. Orang membeli sesuatu karena tertarik, menahan ketika merasa perlu, lalu mengulang kebiasaan yang sama dari waktu ke waktu. Tidak semua keputusan benar-benar dipikirkan, dan tidak semua pengeluaran lahir dari kebutuhan yang jelas. Dalam kondisi seperti ini, pembahasan tentang hemat menjadi penting. Bukan semata-mata soal mengurangi pengeluaran, tetapi tentang bagaimana seseorang memiliki ukuran dalam menggunakan apa yang dimilikinya. Dari sinilah terlihat bahwa hemat bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan cara seseorang memandang batas. Pengertian Hemat secara Bahasa dan Istilah Dalam tradisi Islam, konsep hemat dikenal dengan istilah الاقتصاد (al-iqtiṣād). Secara bahasa, kata ini bermakna pertengahan, yaitu posisi yang tidak condong pada sikap berlebih-lebihan dan tidak pula jatuh pada kekurangan. Makna ini menunjukkan bahwa hemat bukan sekadar menahan, tetapi menjaga keseimbangan. Ibnu Manzhur dalam Lisan al-‘Arab menjelaskan bahwa al-iqtiṣād adalah mengambil jalan lurus di antara dua keadaan yang menyimpang. Dalam konteks penggunaan harta, dua keadaan itu adalah berlebihan (الإسراف / al-isrāf) dan kikir (البخل / al-bukhl). Dengan demikian, hemat berada di antara dua ekstrem tersebut. Secara istilah, hemat dapat dipahami sebagai kemampuan menggunakan harta secara tepat. Artinya, seseorang mengeluarkan harta pada hal yang memang dibutuhkan dan bermanfaat, sekaligus tidak menahan pengeluaran yang memang sudah menjadi kewajiban. Dari sini terlihat bahwa ukuran hemat bukan pada sedikit atau banyaknya pengeluaran, tetapi pada kesesuaiannya. Hemat dalam Perspektif al-Qur’an dan Hadits Al-Qur’an memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai cara menggunakan harta. Dalam QS. Al-Furqan ayat 67 disebutkan: وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan dan tidak pula kikir, dan berada di tengah-tengah antara keduanya.” Ayat ini menggambarkan satu posisi yang seimbang. Pengeluaran tidak diarahkan untuk dihabiskan tanpa kontrol, tetapi juga tidak ditahan sampai mengabaikan kebutuhan. Kata qawāman dalam ayat tersebut menunjukkan keadaan yang stabil dan proporsional. Artinya, penggunaan harta dilakukan dengan pertimbangan, bukan sekadar mengikuti keinginan. Penjelasan ini diperkuat dalam QS. Al-Isra ayat 26–27: وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan.” Istilah tabżīr di sini tidak hanya berarti mengeluarkan harta dalam jumlah besar, tetapi menggunakan harta tidak pada tempatnya. Karena itu, pemborosan dalam Islam tidak diukur dari angka semata, melainkan dari arah penggunaan itu sendiri. Ketika harta tidak digunakan sesuai kebutuhan atau manfaat, di situlah pemborosan terjadi. Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda: كُلُوا وَاشْرَبُوا وَتَصَدَّقُوا فِي غَيْرِ سَرَفٍ وَلَا مَخِيلَةٍ(HR. Ahmad) “Makanlah, minumlah, dan bersedekahlah tanpa berlebih-lebihan dan tanpa kesombongan.” Hadits ini memperlihatkan bahwa aktivitas sehari-hari seperti makan dan minum tetap dilakukan secara wajar. Bahkan, bersedekah juga menjadi bagian dari anjuran. Namun semuanya berada dalam satu batas, yaitu tidak berlebihan. Dengan kata lain, Islam tidak melarang seseorang menikmati apa yang dimilikinya, tetapi mengatur agar kenikmatan itu tidak keluar dari batas yang semestinya. Pandangan Ulama tentang Hemat Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin melihat pemborosan dari sisi ketepatan penggunaan harta. Menurutnya, sesuatu yang tidak dibutuhkan tetap termasuk isrāf, meskipun nilainya kecil. Sebaliknya, menahan pengeluaran hingga mengabaikan kebutuhan juga bukan sikap yang tepat. Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah mengaitkan persoalan ini dengan kondisi batin seseorang. Ketika keinginan tidak terkendali, seseorang cenderung menggunakan harta secara berlebihan. Sebaliknya, ketika rasa takut kehilangan terlalu besar, seseorang bisa menjadi kikir. Sikap hemat berada di antara dua kondisi tersebut, sebagai bentuk keseimbangan. Imam Asy-Syafi’i juga menekankan bahwa nilai harta tidak terletak pada jumlahnya, tetapi pada cara penggunaannya. Harta yang digunakan secara tepat memiliki nilai yang lebih besar dibandingkan harta yang tidak terarah. Penerapan Hemat di dalam Keluarga, Kampus, dan Masyarakat Dalam keluarga, sikap hemat tercermin dari cara mengatur kebutuhan sehari-hari. Pengeluaran tidak dilakukan secara berlebihan, tetapi juga tidak mengabaikan kebutuhan yang penting. Penentuan prioritas menjadi hal utama dalam praktik ini. Di lingkungan kampus, hemat berkaitan dengan kemampuan mengelola diri. Mahasiswa dihadapkan pada berbagai pilihan, baik dalam penggunaan uang maupun waktu. Kemampuan untuk membedakan antara kebutuhan dan keinginan menjadi bagian penting dari sikap hemat. Di masyarakat, penggunaan harta tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada lingkungan sekitar. Sikap tidak berlebihan dan tidak menyia-nyiakan sumber daya menjadi bagian dari tanggung jawab sosial. Pada akhirnya, hemat bukan hanya persoalan teknis dalam mengatur keuangan. Ia berkaitan dengan cara seseorang menjaga batas dalam menggunakan apa yang dimilikinya. Dari batas itulah arah penggunaan harta menjadi lebih jelas, dan keputusan yang diambil tidak lagi sekadar mengikuti keinginan. Ustadz Khalid Basalamah Lc., M.A. “Di antara tanda keimanan seseorang adalah meninggalkan sifat berlebihan (israf) dalam kehidupan. Seorang Muslim hendaknya hidup sederhana, tidak boros, dan menggunakan harta sesuai kebutuhan, karena setiap nikmat akan dimintai pertanggungjawaban.” Post Views: 54 Post navigation Malu Dalam Islam: Antara Iman dan Kehidupan